ETIKA BERINTERNET
Dalam duia
maya pasti pihak goverment setiap negara mempunyai peraturan etika bangsa itu
agar dapat menjalin berkomunikasi yang baik, karena saat ini remaja,orang tua
bahkan anak-anak kecil bisa mengakses ke dunia maya sehingga timbullah
beberapa peraturan tentang etika berinternet.
Etika berinternet mencakup 3 peraturan:
1. UU ITE
UU ITE kepanjangan dari Undang-undang Informatika transaksi elektronika.
UU ITE kepanjangan dari Undang-undang Informatika transaksi elektronika.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut:
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
- Pengaturan nama dominan dan hak kekayaan intelektual
- Tercantum dalam pasal 27,28,29,30,31,32,33,35
Contohnya pasal 27:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.”
Peraturan nettiquette adalah semacam tatakrama dalam menggunakan internet.
Peraturan nettiqueette sebagai berikut:
a. Amankan dulu diri
anda
b. Hargai pengguna lain
c. Jangan terlalu
percaya kepada internet
d. No flamm (
memanas-manasi) trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun
junking(memasang post yang tidak berguna) saat berforum
2. PERATURAN YANG DIBUAT OLEH
MODERATOR
Contoh peraturan yang
dibuat oleh moderator adalah kakus,yahoo group, dan milis.
a) Tata tertib Kaskus ( sub
forum racing)
- Dilarang melakukan segala macam bentuk posting yang bersifatmenyinggung unsur-unsur suku,ras dan agama (SARA) dan membuat keributan. Sanksinya adalah delete post
- Dilarang berbagi informasi yang berbau pornografi
- Melakukan segala macam bentuk posting yang bersifat junk(junk post adalah setiap post yang tidak berkaitan dengan topik pembahasan termasuk emot junk)
- Tidak diperkenenkan melakukan long chat
Hukuman bagi yang
melanggar:
Setiap pelanggaran menerima hukuman teguran, setia hukuman
adalah hak moderator dan bersifat final, kecuali ada pertimbangan-pertimbangan
yang dianggap perlu.
b) Tata tertib yahoo
groups
- Tidak di ijinan out of topic
- Dilarang posting yang mengarah ke SARA ( suku,ras dan antara golongan) dan yang memancing emosi mengarah ke saling hujat antara anggota.
- Moderator berhak memuat,merubah dan menolak pesan email ebelum diteruskan ke semua angota pengusaha
c) Tata tertib milis
- Mengirim attachment dalam bentuk apapun(gambar,dokumen dsb)
- One liner: mengirimkan atau membalas pesan dengan hanya 1 baris text saja
- Cross posting: mengirim email lebih dari 1
3. PERATURAN TIDAK TERTULIS
Etika berinternet
yang tidak tertulis biasanya mengandung peraturan yang terkait. Seperti kalau
kita up date status yang berbau negatif atau menimbulkan sebuah permusuhan maka
itu termasuk dalam peraturan juga dan pelanggarnya juga mendapat hukuman.
Hal khusus dalam berkomunikasi dengan
forum:
- Jangan gunakan huruf kapital
- Kutip seperlunya saja
- Perlakukan terhadap pesan pribadi
- Hati-hati terhadap informasi
- Hindari personal attack
- Kritik dan saran yang bersifat pribadi harus lewat PM (personal message)
- Dilarang menghina agama lain
- Jujur dalam mencantumkan sumber atau penulis
Jadi, alangkah
baiknya kalian sebagai pengguna jaringan sosial network ini menggunakan etika
yang baik sehingga dapat tercipta generasi yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar